cropped-logoBeltim-1.png

Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah

Kabupaten Belitung Timur

BAPPELITBANGDA

Kabupaten Belitung Timur


Bidang PPM

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

Bidang PPEPD

Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah

Bidang LITBANG

Bidang Penelitian dan Pengembangan

Bidang PSDAIK

Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan

***

Tugas  & Fungsi

Bappelitbangda Beltim

Mempunyai Tugas Pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang perencanaan, pengendalian pembangunan Daerah, penelitian dan pengembangan dan analisis dan perumusan kebijakan di bidang perencanaana pembangunan Daerah secara holistik-tematik, integratif dan spasial.

Fungsi Badan meliputi :


  • Analisis dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan Daerah secara holistik-temtatik, integratif dan spasial;
  • Analisis dan perumusan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan;
  • Penyusunan dokumen Perencanaan Daerah Jangka Panjang (RPJPD), jangka menengah (RPJMD), dan jangka tahunan (RKPD) serta pengoordinasian dan sinkronisasi hasil forum-forum perencanaan pembangunan dalam rangka sinergi antara dokumen perencanaan jangka panjang, menengah dan tahunan serta sinkronisasi dan harmonisasi dengan dokumen Rencana Tata Ruang;
  • Pengkoordinasian dan sinkronisasi kegiatan perencanaan pembangunan baik bersifat vertikal (antara kabupaten dengan Pusat dan Provinsi) maupun horizontal (antara Perangkat Daerah), serta pelaksanaan kegiatan untuk Prioritas Nasional dan Prioritas Provinsi;
  • Pemantauan Pembinaan, pembangunan manusia, masyarakat, sosial dan budaya, ekonomi dan sumber daya alam, infrastruktur dan pengembangan wilayah;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan perencanaan, pengendalian pembangunan Daerah, penelitian dan pengembangan Daerah; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Pimpinan  Organisasi

Perangkat Daerah

show
Ilfan Suryawan, ST., ME Kepala Badan
Esther Rumata, S.Si Sekretaris Badan

Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD)

        Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat IPKD adalah satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam periode tertentu. Aturan ini ditetapkan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2020.

IPKD 2023

Dokumen Perencanaan

RPJPD

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah

Download
RPJMD

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah

Download
RKPD

Rencana Kerja Pemerintah Daerah

Download
RENSTRA

Rencana Strategis

Download
PK

Perjanjian Kinerja

Download
RENJA

Rencana Kerja

Download