BAPPELITBANGDA
Kabupaten Belitung Timur
***
Tugas & Fungsi
Bappelitbangda Beltim
Mempunyai Tugas Pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang perencanaan, pengendalian pembangunan Daerah, penelitian dan pengembangan dan analisis dan perumusan kebijakan di bidang perencanaana pembangunan Daerah secara holistik-tematik, integratif dan spasial.
Fungsi Badan meliputi :
- Analisis dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan Daerah secara holistik-temtatik, integratif dan spasial;
- Analisis dan perumusan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan;
- Penyusunan dokumen Perencanaan Daerah Jangka Panjang (RPJPD), jangka menengah (RPJMD), dan jangka tahunan (RKPD) serta pengoordinasian dan sinkronisasi hasil forum-forum perencanaan pembangunan dalam rangka sinergi antara dokumen perencanaan jangka panjang, menengah dan tahunan serta sinkronisasi dan harmonisasi dengan dokumen Rencana Tata Ruang;
- Pengkoordinasian dan sinkronisasi kegiatan perencanaan pembangunan baik bersifat vertikal (antara kabupaten dengan Pusat dan Provinsi) maupun horizontal (antara Perangkat Daerah), serta pelaksanaan kegiatan untuk Prioritas Nasional dan Prioritas Provinsi;
- Pemantauan Pembinaan, pembangunan manusia, masyarakat, sosial dan budaya, ekonomi dan sumber daya alam, infrastruktur dan pengembangan wilayah;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan perencanaan, pengendalian pembangunan Daerah, penelitian dan pengembangan Daerah; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Pimpinan Organisasi
Perangkat Daerah
Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD)
Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat IPKD adalah satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam periode tertentu. Aturan ini ditetapkan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2020.